Mudik Lebaran Dilarang Pemerintah, 15 Jenis Kendaraan Ini Masih Diperbolehkan Melintas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

• Kendaraan dinas TNI / Polri

• Kendaraan dinas jalan tol

• Kendaraan pemadam kebakaran

• Kendaraan ambulans

• Kendaraan jenazah

• Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang

• Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

• Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

• Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19

• Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku

• Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

• Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping

• Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.

Pengetatan Syarat Perjalanan, Berikut Cara Bepergian dengan Bus dan Mobil Pribadi

Saat ini, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 masih belum berlaku. Meski demikian, pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian. Aturan ini berlaku sejak Kamis (22/4/2021) lalu hingga 5 Mei 2021.

Halaman
123

Berita Terkini