Mudik Lebaran Dilarang Pemerintah, 15 Jenis Kendaraan Ini Masih Diperbolehkan Melintas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

TRIBUNSUMSEL.COM - Empat hari lagi larangan mudik.

Pemerintah memperketat larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Meski demikian, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021) juga diberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) .

Namun sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas selama masa larangan mudik lebaran 2021.

Aturan mengenai larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

Dengan regulasi ini, Kemenhub mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik lebaran 2021 dari 6 hingga 17 Mei 2021.

“Pada prinsipnya kami melakukan pengedalian dengan melarang operasional transportasi, baik itu transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam webinar yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia, dilansir Minggu (25/4/2021).

“Sementara untuk kegiatan yang lain, non-mudik, dan juga ditegaskan dalam surat edaran satgas, masih ada mobilitas orang yang diizinkan,” kata dia.

Adita menambahkan, pihaknya mengakomodir kebutuhan masyarakat yang masuk dalam pengecualian untuk melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik.

“Jadi nanti jangan dibayangkan pada masa pelarangan mudik, tidak ada kendaraan sama sekali. Enggak mungkin juga, karena kita masih ada transportasi logistik,” ucap Adita.

“Bahkan pada masa Lebaran ini, logistik dan angkutan barang enggak boleh berhenti. Kita harus tetap menjamin ketersediaan bahan pokok di setiap daerah,” tuturnya.

Adita juga mengatakan, transportasi yang sifatnya emergency, termasuk juga untuk keamanan, untuk bantuan kesehatan, juga untuk kegiatan pekerjaan bagi masyarakat yang masih harus bekerja, masih diperbolehkan.

Berikut ini 15 jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik lebaran 2021:

• Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

• Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

Halaman
123

Berita Terkini