Kasus Antigen Bekas di Kualanamu

Ternyata 5 Tersangka Kasus Antigen Bekas (Daur Ulang) di Medan Berasal dari Sumsel, Ini Modusnya

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Picandi Mosko (PC) yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Medan.

TRIBUNSUMSEL.CON, MEDAN-Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus daur ulang rapid Antigen yang terjadi di Bandara Kualanamu Selasa (27/4/2021) lalu. Kelima orang itu adalah warga Lubuklinggau dan Musirawas, Sumatra Selatan (Sumsel).

Dari bisnis gelap yang dilakukan sejak Desember 2020 ini, para pelaku diperkirakan telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (29/4/2021), menjelaskan, lima tersangka itu yakni Picandi Mosko (PC) yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma.

Kemudian empat lainnya adalah pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN

Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat rapid Antigen bekas yang telah dicuci menggunakan alkohol serta uang tunai Rp 149 juta.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (29/4/2021) di Lapangan Apel Mapolda Sumut.

Panca menjelaskan, modus para pelaku yakni dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara KNIA.

Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

"Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan. Seharusnya stick yang telah digunakan akan dipatahkan, namun para pelaku menyimpannya dan kembali menggunakannya," jelasnya.

"Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu.

Masih dikatakan Panca, kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

"Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali," sebutnya.

Sementara itu, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.

"Iya, saya mengetahui," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini