"Racun mudah didapatkan, bentuknya bisa cair bisa padat. Di apotas ada, di racun tikus juga ada,"sambungnya.
Dengan keluarnya hasil pemeriksaan makanan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta agar hasil fisik pemeriksaan bisa segera dikirimkan. Sehingga bisa bahan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bantul terkait perlu tidaknya autopsi.
"Untuk autopsi kami berkoodinasi dengan kejaksaan. Apakah sudah cukup dengan hasil pemeriksaan makanan atau perlu autopsi. Untuk autopsi perlu bedah makam,"ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami kematian Naba.
Sudah ada sekitar lima saksi yang diperiksa, mulai dari keluarga Naba hingga Tomy sang penerima makanan yang asli.
"Tomy sudah kami mintai keterangan secara lisan. Sudah ada kurang lebih lima saksi yang diperiksa,"lanjutnya.
Pendapat Ahli
Ahli Forensik Universitas Gadjah Mada (UGM), dr Lipur Riyantiningtyas BS SH SpF, mengatakan racun itu dipastikan memiliki dosis letal yang cukup tinggi.
Dengan begitu, sekali masuk ke dalam tubuh, maka tubuh akan bereaksi dan bisa menyebabkan kematian dari orang yang mengonsumsi.
“Racun biasanya memiliki lethal dose atau dosis letal. Artinya, racun yang menyebabkan suatu kematian itu berarti memiliki dosis yang sudah di ambang batas atas tubuh konsumen,” katanya kepada Tribun Jogja.
Bisa dibilang, dosis letal adalah ukuran yang biasa dipakai untuk menggambarkan derajat toksisitas suatu bahan.
Namun, perempuan yang akrab disapa Lipur itu tidak paham mengenai racun jenis C yang disebutkan oleh kepolisian.
“Jenis C itu apa? Golongannya C atau inisialnya C?” tanyanya.
Lantaran ketidakjelasan tersebut, dirinya enggan berspekulasi lebih lanjut mengenai racun yang berada di bumbu paket sate itu.