"Polanya dengan keroyokan dimana perusahaan diwajibkan untuk menetapkan desa binaannya berdasarkan tiga peringkat desa, yakni desa ring-1, desa ring-2 dan desa ring-3," bebernya.
Pada kesempatan sama, Manajer Partnership for Governance Reform, Glady Hardiyanto mengatakan proyek penguatan kapasitas penanggulangan kebakaran berbasis klaster secara terpadu ini tetap melibatkan berbagai stake holder.
"Semuanya harus bertindak, baik dari pemerintah, swasta dan non pemerintah serta masyarakat,"
"Sehingga muncul regulasi dan kebijakan terintegrasi antar lini dari level desa, kabupaten dan provinsi dalam pencegahan karhutlah," ujarnya.