TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seiring perkembangan teknologi yang semakin maju, pembayaran zakat, infaq, sedekah bisa dilakukan secara online. Apalagi saat pandemi Covid 19 seperti ini semua pembayaran bisa melalui e-commerce, m-banking dan aplikasi aplikasi e-money lainnya.
Terkait hukum membayar atau mengeluarkan zakat, sedekah dan infaq melalui pembayaran digital, Kepala Kantor Kemenag Palembang H Deni Priansyah SAg MPdI meminta para pemberi zakat (muzakki) harus lebih cermat saat memilih mengeluarkan zakat melalui e-commerce, aplikasi digital dan lainnya.
“Silakan mengeluarkan zakat melalui e-commerce atau pembayaran digital lainnya. Apalagi sekarang bayar melalui tatap muka kan masih pandemi Covid 19 jadi bisa dilakukan dengan teknologi yang ada tapi perlu diingat juga harus cermat,” jelasnya, Jumat (23/4/2021).
Maksud cermat disini adalah pembayar zakat (muzaki) harus melihat lagi apakah tempat dia mengeluarkan zakat, sedekah , infaq itu apakah jelas agar tidak tertipu.
“Penerimanya harus jelas, kalau misal mengeluarkan lewat perbankan ini lembaga penyalurnya siapa. Intinya harus bekerjasama langsung dengan lembaga lembaga zakat yang diakui pemerintah seperti, Baznas, Lazismu, Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa,” jelasnya.
Deni mengatakan yang paling afdol mengeluarkan sedekah itu adalah sedekah di bulan Ramadan. Sedekah dalam artian bersedekah, berzakat, berinfaq dan lainnya.
“Jadi kita raih keberkahan di Ramadan ini bukan hanya berpuasa saja tapi juga membersihkan harta yang kita cari selama ini karena sedekah itu merupakan ibadah maliyah atau ibadah harta. Mungkin saja ada harta yang syubhat jadi jalan keluarnya dengan zakat, infaq, sedekah dan wakaf,” ujarnya.
Sebagaimana dalam ajaran Islam, ambillah harta umat itu wahai Muhammad untuk dizakatkan, diwakafkan, dinfaqkan, disedekahkan dan untuk diwakafkan.
“Kalau jiwa dibersihkan dengan salat, puasa dan ibadah haji lalu membersihkan harta tadi dengan zakat, wakaf, infaq dan sedekah,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Sumatera Selatan ini.
Perbedaan antara zakat, infaq, sedekah dan wakaf, Deni menjelaskan bahwa zakat sudah ditentukan haul dan nishabnya serta para 8 golongan mustahiknya.
“Sedangkan infaq dan sedekah itu tidak ada ketentuan berapa besaran jadi berapa saja boleh dan boleh diberikan kepada pembangunan, orang yang membutuhkan. Nah kalau wakaf itu harta yang kita cintai seperti uang, tanah, gedung bisa diwakafkan untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.
Wakaf ini bisa dikeluarkan oleh umat agama lain. “Maka ada istilah tali kasih itu kan yang dari agama lain. Untuk wakaf boleh bersumber oleh umat non muslim karena ketentuannya untuk umat manusia, kan umat manusia bukan hanya agama Islam saja,” tutupnya.
Baca juga: Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Kolektif Hingga 100 Lembar, Ini Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Cerita Helmy Yahya Jajal Tol Bakauheni-Palembang Cuma 7 Jam