Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNSUMSEL.COM, TASIKMALAYA - Bocah perempuan 10 membuat orang terharu.
Bagaimana tidak, meski telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Ia tak ingin, ayahnya tersebut dihukum.
Korban meminta polisi tidak menghukum ayahnya.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Septiawan Adi Prihartono.
"Melalui ibu tirinya, korban bilang ayahnya jangan dihukum," kata Septiawan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ds, kata Septiawan, Ds mengakui telah memukul dan mencubit anaknya hingga luka lebam.
"Tapi dia mengaku khilaf karena kesal terhadap sang anak yang enggan disuruh membuang kotoran kucing," ujar Septiawan.
Baca juga: Siapkan 3 Titik Pos Cegat, Polres Empat Lawang Siap Kawal Arus Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Apa Arti SubSunk dan On Enternal Patrol, Prosedur TNI AL Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala-402
Baca juga: Isu KDRT Hingga Selingkuh, Terkuak Ternyata Ini Alasan Nathalie Holscher Pergi dari Rumah Sule
Kasus itu berawal dari adanya kotoran kucing di bengkel kendaraan keluarga korban.
Khawatir mengganggu kenyamanan pelanggan, H, istri Ds, menyuruh Ds agar membuang kotoran itu.
Entah karena sedang sibuk, Ds menyuruh lagi putrinya untuk membung kotoran.
Namun ternyata korban menolak dan kemudian menangis sambil mengacak-acak baud dalam sebuah wadah.
Melihat itu Ds kesal dan memukul korban hingga tangan dan kedua kaki korban mengalami luka memar.
Tak terima, H, ibu tiri korban, mengadukan Ds ke polisi.
Kasus ini mengundang simpati ibu-ibu atas sikap H membela anak tirinya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bikin Terharu, Korban Minta Ayah Kandung yang Telah Menganiayanya Jangan Dihukum.