Mengintip Kekayaan dan Profil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Terseret Kasus Suap Penyidik KPK

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama pejabat publik disebut kembali tersangkut masalah korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya untuk menangani kasus korupsi di Indonesia.

Yang terbaru, nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin muncul dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang melibatkan oknum penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju.

Azis Syamsuddin disebut-sebut sebagai sosok yang memperkenalkan Steppanus Robin Pattuju dengan M Syahrial (MS).

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal M Syahrial melalui Aziz Syamsudin.

Pada Oktober 2020, kata Firli, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Aziz di Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial)."

"Diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan."

"Ia meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Baca juga: Pajero Sport dan HRV Milik Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Disimpan di Rupbasan

Baca juga: Oknum Polisi Cabuli Mertuanya yang Berusia 50 Tahun, Padahal Baru Lima Bulan Menikah, Tergoda

Harta Kekayaan Azis Syamsuddin

Terlepas dari hal tersebut, Azis Syamsuddin yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPR memiliki harta kekayaan sebesar Rp 96 miliar.

Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah KPK dalam situs resminya.

Sebagai penyelenggara negara, Azis Syamsuddin wajib melaporkan harta kekayaan miliknya kepada KPK.

Yang kemudian oleh KPK, daftar LHKPN diunggah di situs resmi dan bisa diakses secara luas oleh masyarakat.

Halaman
1234

Berita Terkini