Oknum Polisi Cabuli Mertuanya yang Berusia 50 Tahun, Padahal Baru Lima Bulan Menikah, Tergoda
Oknum Polisi Cabuli Mertuanya yang Berusia 50 Tahun Padahal Baru Lima Bulan Menikah, Tergoda
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kekerasan seksual kepada perempua, menuntun oknum polisi ini ke penjara.
Mirisnya, oknum polisi baru menikah, namun sudah tergoda dengan mertuanya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS (36) dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Tuntutan ini terkait kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Brigadir NS kepada ibu mertuanya.
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.
Baca juga: Kasus Perawat RS Siloam Dipukuli, Komentar Istri JC Setelah Dilaporkan Perusahaan Kosmetik
Baca juga: Lehernya Dililit Rantai, Wajah Membiru Disundut Rokok, Suami Sekap Istri Sendiri Selama 3 Hari
Baca juga: Kisah Seorang Pria Tidur Bersama Mayat Istrinya yang Dibunuh Sebelum Akhirnya Dibuang, Hamil Tua
Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.
Brigadir NS diduga mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.
Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Baru Menikah, Brigadir NS Malah Tergiur Kemolekan Tubuh Mertua, Kini Masuk Penjara di Gresik.