Berita Kriminal Palembang

Update Gerebek Kampung Narkoba, Anak Ateng Bandar Sabu Dibebaskan, Kasat Narkoba Ungkap Alasannya

Penulis: Pahmi Ramadan
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi menjelaskan saat penggerebekan Kampung Narkoba Tangga Buntung, Minggu (12/4/2021) bandarnya bernama Ateng sempat ada di lokasi tetapi berhasil kabur.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang melakukan pengerebekan di kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung, Minggu (11/4/2021) sekira pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Dalam pengerebekan tersebut polisi berhasil menangkap bandar besar bernama Hijriah (istri Ateng) dan Agus.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya dua orang tersebut, namun polisi juga mencari seorang perempuan yang juga merupakan pengecer narkoba inisial N.

Dikonfirmasi Tribunsumsel Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, N juga menjadi target.

"Hasil pemetaan jaringan kita, dan terungkap juga hasil pendalaman kita di penyidikan," ujarnya Kamis (15/4/2021).

Ia menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan N tidak berada di rumah.

"Rumahnya bersebelahan dengan Ateng dan tidak ditemukan barang bukti di rumahnya," katanya.

Ditanyai mengenai apakah anak Ateng juga ikut dalam bisnis narkoba yang dilakukannya, AKBP Andi menjelaskan tidak ada kaitannya sama sekali.

"Anaknya sudah dikembalikan ke keluarganya karena negatif juga urinenya, yang bersangkutan masih sekolah," tutupnya.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Yati Surahman Jaringan Narkoba Doni Timur Tak Kuasa Menahan Tangis

Baca juga: Kapolda Sumsel Datangi Kampung Narkoba, Silaturahmi dan Bagikan Sembako

Sebelumnya diberitakan, dari 65 orang yang diamankan Sat res narkoba Polrestabes Palembang menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Agus dan Hijiriah (istri Ateng).

Tujuh anak diserahkan ke BNN lantaran saat di tes urine postitif narkoba.

"Ada 15 kita pulangkan, karena saat di tes urine mereka negatif dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba, yang bersangkutan diamankan karena saat itu ada di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), ujar kasat narkoba AKBP Andi," Rabu (14/4/2021).

Lanjut AKBP Andi menjelaskan, masih ada beberapa orang yang diamankan di Polrestabes Palembang.

"Mereka diamankan karena positif narkoba saat di tes urine namun tidak ada barang bukti. Kita mengamankan mereka untuk mengembil keterangan supaya bisa mempetakan jaringan di Tangga Buntung," katanya.

Ia mengungkapkan, pasal yg diterapkan kepada Hijriah yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan Aguscik pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang tetapkan Agus dan Hijiriah (istri Ateng) sebagai tersangka dalam pengangkapan 65 orang di kawasan Tanggung Buntung, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Ketika di konfirmasi Tribunsumsel, Kasat narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi membenarkan hal tersebut.

"Menurut pengakuan Hijiriah bahwa usaha narkoba tersebut merupakan usaha bersama suaminya Ateng (DPO), bisa dibilang sebagai harta gono gini" ujarnya Rabu (14/4/2021).

Ia menjelaskan, Agus ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan dua paket sabu ada padanya.

"Hijiriah juga ditetapkan sebagai tersangka karena kita menemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kg di rumahnya. Sedangkan suaminya Ateng (DPO)," katanya.

Lanjut AKBP Andi mengungkapkan, Agus sudah ditahan di rutan Polrestabes Palembang.

"Hijiriah sudah kita tahan di Rutan Polda Sumsel," ungkapnya.

Lanjut AKBP Andi menjelaskan, ada delapan anak-anak di bawah umur yang usianya di bawah 18 tahun yang ikut di bawa ke Polrestabes Palembang pada saat dilakukan pengerbekan di kawasan Tangga Buntung Palembang.

"Tujuh orang sudah kita asesmen ke BNN lantaran positif narkoba, sedangkan satu orang anak berusia 13 tahun kita pulangkan ke keluarga," jelasnya.

Ia menuturkan sebagian masih ada dalam pemeriksaan.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkini