TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sidang lanjutan kembali digelar bagi ke-enam orang pelaku bobol ATM bank BUMN di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung secara online, Rabu (14/4/2021) sore.
Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ardian Dwi Yunanto yang mengikuti persidangan secara terpisah.
Dalam jalannya persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Candra Eka Setiawan menyimpulkan dari keterangan saksi.
Bahwa seluruh terdakwa diketahui melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Wamenag Bicara Tentang Kenaikan Ongkos Haji 2021, Sebut Tak Bisa Dihindari
Karena didalam perkara lebih dominan melakukan transfer dana atau Layering.
"Mereka ini diketahui terbukti melakukan layering atau upaya mentransfer harta kekayaan yang berasal dari Bank sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke pelaku yang lain. Sebagai contoh adalah dengan melakukan beberapa kali transaksi atau transfer dana," jelasnya.
Masih kata Candra, dapat disimpulkan pula keseluruhan terdakwa terancam pasal 3 dan 4 Undang-undang nomer 8 tahun 2010.
"Dalam pasal 4 dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut,"
"Maka mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga 1 Miliyar," kata dia.
Sebagai kuasa hukum, Candra menyatakan setuju dengan pasal yang dikenakan bagi terdakwa.
"Kalau memang terpenuhi ya saya setuju dengan yang disampaikan saksi tadi. Tetapi kalau tidak terpenuhi ya akan dikaji lagi. Kita lihat saja disidang minggu depan mendengarkan keterangan seluruh terdakwa," tegasnya.
Baca juga: Daftar Harga Kebutuhan Pokok Minggu ke 2 Bulan April di Kota Kayuagung OKI
Sementara itu, Hakim ketua persidangan, Eddy Daulata Sembiring menyatakan agenda sidang minggu depan adalah mendengarkan keterangan seluruh terdakwa.
"Untuk sidang Rabu (21/4/2021) mendatang agendanya mendengarkan keterangan seluruh terdakwa. Setelah itu barulah dilanjutkan persidangan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya menutup persidangan.
Diketahui ke 6 terdakwa yaitu Aldo Yohanes (19), Ginay Stovan (26), Kelik (53), Yendes Lanindo (25), Jakbar (50), dan Riyes Rapiko (19) ditangkap langsung oleh satuan tim Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (4/10/2020) silam.
Dari penangkapan di Desa Lebung Gajah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Berhasil diamankan 6 orang tersangka.
"Untuk barang bukti sendiri ada dokumen, mobil 5 unit, motor 4 unit, ada sebuah brangkas dan uang tunai ratusan juta. Sedangkan untuk total kerugian diperkirakan mencapai 855 juta," kata dia