Larangan Mudik 2021

Ini 8 Titik Penyekatan Larangan Mudik di Lampung, 2 Pos Berada di Perbatasan dengan Sumsel

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi : Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar simpang Kota Baru.

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Ada delapan pos penyekatan yang disiapkan Ditlantas dan instansi terkait lainnya di jalur masuk dan keluar provinsi Lampung.  

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Donny Damanik mengatakan, 8 titik ini dibuat dengan koordinasi bersama polres dan Dinas Perhubungan setempat.

"Total personel ada 792 orang yang terdiri dari 141 personel dari Polda Lampung dan 651 personel dari jajaran polres," kata Donny di Bandar Lampung, Rabu (14/4/2021).

Pos penyekatan itu :

1. Pos Simpang Perikanan di Kilometer 235 Way Tuba

2. Kabupaten Way Kanan yang berbatasan dengan Sumatera Selatan dari arah Baturaja (Jalan Lintas Tengah).

3. Kemudian Pos Lemong di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Bandar Agung

4. Pos Sukau di Lampung Barat.

5. Pos Simpang Pematang di Desa Agung Batin, Kabupaten Mesuji yang berbatasan dengan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

6. Pelabuhan Panjang

7. Pelabuhan Bakauheni

8. Pos penyekatan juga didirikan di Jalan Tol Sumatera, yakni di Kilometer 4 Gerbang Tol Desa Bakauheni dan Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni.

"Ada kemungkinan titik penyekatan ini akan ditambah," kata Donny.

Baca juga: Video Dilarang Mudik, Polisi Tindak Tegas Travel Gelap Nekat Angkut Penumpang Saat Mudik, Dipenjara!

Polisi Bertugas 52 Hari

Polisi akan bertugas selama 52 hari dalam menjalankan penyekatan di daerah Lampung.

Halaman
12

Berita Terkini