TRIBUNSUMSEL.COM - Beberapa hari mendatang.
Umat muslim di dunia dan Indonesia bakal menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.
Khusus di Indonesia, salah satu hal yang ditunggu para pekerja ialah tentang tunjangan hari raya (THR).
Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan THR secara penuh pada tahun ini.
Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu.
Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.
Baca juga: Mengaku Disekap dan Dianiaya, ART Polisikan Desiree Tarigan dan Bams Eks Samsons : Mataku Dicolok
Baca juga: Sudah Diamuk dan Dikeroyok Warga, Viral Video 3 Motor Debt Collector Dilempar Warga ke Sungai
Baca juga: Wagub DKI Beri Sanksi Tegas Pengelola Apartemen Usai Bocah SD Nyaris Jadi Korban Prostitusi Online
Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan.
Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Secara rinci penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.
Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.
Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.
"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.