Mengaku Disekap dan Dianiaya, ART Polisikan Desiree Tarigan dan Bams Eks Samsons : Mataku Dicolok
Dikatakan Irni, saat itu ia dituding oleh Desiree Tarigan memata-matainya terkait dengan masalah rumah tangganya dengan Hotma Sitompul.
TRIBUNSUMSEL.COM - Desiree Tarigan dan Bams Eks Samsons dipolisikan oleh asisten rumah tangga mereka.
Adalah Irni ART yang mengaku jadi korban penganiayaan oleh istri Hotma Sitompul itu.
Irni mengaku jadi korban penyekapan dan penganiayaan dari sang majikan pada Rabu (24/2/2021).
ART ini menuturkan pengakuan pilunya atas penganiyaaan yang dialami.
"Mataku dicolok-colok, terus sampai dia ngatain aku gila, apa lah segala macam. Pokoknya caci maki semua," jelas Irni dilansir TribunJakarta dari KH Infotainment pada Kamis (8/4).
Selain dianiaya, Irni menjelaskan dirinya menjadi korban penyekapan atas arahan Desiree Tarigan.
Dikatakan Irni, saat itu ia dituding oleh Desiree Tarigan memata-matainya terkait dengan masalah rumah tangganya dengan Hotma Sitompul.
"Saya tidak diperbolehkan untuk keluar dari rumah. Saya di dalam kamar pun diawasi terus sama dua orang. DMasuk kamar mandi saya harus minta izin sama dua orang itu. Sampai handphone saya pun dikelonin sama mereka," imbuh Irni.
Ketika disekap, Irni masih diberi makan.

Meski demikian setiap tingkah lakunya diawasi oleh Desiree Tarigan dan anak-anaknya sehingga membuatnya tak tenang.
"Dikasih makan iya, cuma nggak boleh keluar ke mana-mana. (Dari) tanggal 24 sampai tanggal 25. Itu di dalam kamar masih bisa keluar, cuma tanggal 24 itu saya masih diawasi terus sama N ini dan S ini."
"Tanggal 25 pagi, saya dikatain b****** sama orang yang D. Terus saya diancam mau dibawa ke penjara sama D ini," kata Irni.
Bahkan, Irni blak-blakan mengungkit perlakuan tidak menyenangkan putra Desiree Tarigan, Bambang Reguna Bukit alias Bams eks Samsons.
"Saya diancam dibawa ke hukum. Dan itu pun suaranya keras, kasar ngomongnya juga," aku Irni.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Irni mengadukan Desiree Tarigan dan Bams ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
