Guru dan Kepsek Bakar Tangan 10 Siswa, Dipicu Uang Tabungan Hilang Rp 12 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembakaran

Tindakan itu membuat tangan mereka melepuh.

Guru dan kepala sekolah meminta maaf kepada orangtua siswa setelah dimediasi kepala desa setempat. Saat itu, kasus itu dianggap selesai.

Namun, sebagian orangtua siswa melaporkan guru dan kepala sekolah ke polisi pada Rabu (31/3/2021).

Mereka menuntut guru dan kepala sekolah itu diberhentikan akibat kasus tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi berkoordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) dan kantor perwakilan Kementerian Agama.

"Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya.

Guru berinisial SMu dipecat dari sekolah dan SMa diberhentikan sebagai kepala sekolah terhitung Kamis (1/4/2021).

Mereka pun diperiksa polisi pada Senin (5/4/2021). Pada Selasa (6/4/2021), polisi memediasi kasus tersebut. Menurut Joko, seluruh pihak sepakat tak melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

"Sudah selesai diperiksa dan mediasi dengan Muspika. Hari ini sudah selesai dimediasi. Tidak ada kasus hukum, hanya diberhentikan dari kepala sekolah. Korban (orangtua siswa) menerima," katanya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkini