"Tapi itu tidak dibenarkan di mata hukum dan masyarakat harus mengikuti peraturan yang berlaku," kata Eko.
Dijelaskannya, penguasaan senpira sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dimana masyarakat sipil yang menyimpan senpira secara ilegal dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Eko menegaskan bagi warga yang menyerahkan senpira ke polisi tidak akan diproses, namun bila kedapatan menyimpan akan ditindak.
"Kami imbau masyarakat yang masih menguasai senpira ilegal agar menyerahkannya ke kantor polisi terdekat," imbau Eko.