TRIBUNSUMSEL.COM - Sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan 2021, sebagai seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan hal yang paling ditunggu-tunggu adalah Tunjangan Hari Raya atau THR.
Sudah sepatutnya anda harus tahu kapan dan berapa besar THR yang diterima.
Nah, bagi anda yang belum tahu berikut simak penjelasan kapan dan aturan pemberian THR
Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbeda tergantung pada masa dia bekerja dan telah ditentukan di dalam peraturan pemerintah
Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Permenaker diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.
• Penjelasan Kemenaker Usai Menko Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Bayar THR Jelang Idul Fitri
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1442 H/2021 Untuk Kota Palembang, Download di Sini
Ia harus bekerja minimal satu bulan baru berhak memperoleh THR.
Lantas, Tanggal Berapa THR 2021 Cair?
Merujuk pada Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, bila Lebaran 2021 jatuh pada 13-14 Mei 2021, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 5-6 Mei 2021.
Cara menghitung besaran THR Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
Cara Menghitung THR
Pada Pasal 3 Permenaker 6/2016, disebutkan cara menghitung THR karyawan bergantung pada masa kerja karyawan:
1. Pekerja atau karyawan yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
2. Pekerja atau karyawan yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan.
Masa Kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12
Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:
a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih.
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Adapun contoh hitung-hitungan THR bagi karyawan swasta tetap dan kontrak sebagai berikut :
1. Andi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama dua tahun atau 24 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.
Dengan demikian, Andi berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau Rp 5 juta.
2. Sementara Budi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 4 juta.
Maka, THR yang didapat Budi adalah 6 bulan x Rp 4.000.000 dibagi 12 maka budi berhak menerima Rp 2.000.000
• Inilah Gaji PNS, TNI, Polri hingga THR dan gaji ke-13 di tahun 2021, Siap Gigit Jari
• THR 2021 Boleh Dicicil ? Berikut Penjelasan Kemenaker dan Tanggapan Serikat Pekerja
Aturan THR 2021 Masih Disusun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyusun kebijakan terkait dengan Tunjangan ( THR) keagamaan tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya tengah menghimpun masukan dan informasi terkait kondisi dunia usaha menjelang dan saat lebaran tahun ini.
"Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR Tahun 2021," ujar Ida kepada Kontan, Kamis 18 Maret 2021.
Menurut Ida, masukan dan informasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/lembaga hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya masih menggodok aturan terkait THR keagamaan ini.
Menurutnya, Kemenaker masih menelaah apakah kebijakan THR tahun ini akan sama seperti tahun lalu atau akan terdapat penyesuaian lainnya.
"Kita harapkan di awal ramadan sudah ada ketetapan," kata Anwar.
Anwar menerangkan, ketentuan mengenai THR baik terkait perhitungan dan siapa yang berhak mendapatkan THR diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Anwar, adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 bertujuan untuk memastikan pekerja tetap mendapat haknya dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan.
Dengan SE tersebut, perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda.