Penjelasan Kemenaker Usai Menko Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Bayar THR Jelang Idul Fitri
Penjelasan Kemenaker Usai Menko Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Bayar THR Jelang Idul Fitri
TRIBUNSUMSEL.COM - Tinggal hitungan hari, para umat muslim di Indonesia bakal menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.
Pada masa ini tentu, hal yang paling ditunggu oleh para pekerja ialah masalah THR.
Bahkan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta komitmen para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi seluruh perusahaan tahun ini.
"Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Curiga Kekasihnya Selingkuh, Wanita ini Potong Alat Kelamin Pacarnya Saat Tidur, Kondisinya Kini
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Bantuan Uang Tunai Kepada Istri Terduga Teroris di Sukabumi, Alasannya
Baca juga: Bak Suami Istri di Dunia Nyata, Aksi Nino Evan Sanders Bentuk Tubuhnya Disentil Elsa Glenca
Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Apabila pemberian THR diputuskan untuk dicicil, Kemenaker masih mempertimbangkan untuk memilah kriteria perusahaan yang diperbolehkan untuk melakukan metode tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk membayar penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran karyawan atau pekerja tahun ini.
Hal ini diungkapkan dalam pertemuannya dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia).
"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).
Airlangga menilai, hal tersebut perlu dilakukan karena pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, pengusaha diharapkan dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan baik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pembayaran THR, Kemenaker Masih Amati Kondisi Seluruh Perusahaan"