Inilah Gaji PNS, TNI, Polri hingga THR dan gaji ke-13 di tahun 2021, Siap Gigit Jari
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan
TRIBUNSUMSEL.COM - Gaji PNS, TNI, Polri hingga THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 resmi ditetapkan.
Abdi negara di tahun 2021 sepertinya benar-benar mengabdi.
Pasalnya pemerintah tak menaikan gaji bagi para PNS.
Sebelumnya Kementerian PANRB mengusulkan akan adanya kenaikan gaji untuk PNS, TNI, dan Polri.
Menanggapi usulan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri, Kementerian Keuangan akhirnya buka suara.
Tak hanya soal gaji PNS, TNI, Polri, terkait THR dan Gaji ke-13 di tahun 2021 pun ikut disinggung.
Menurut perhitungan Kementerian PANRB, kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri terjadi akibat adanya perubahan komposisi.
Sayangnya, usulan Kementerian PANRB, ditolak olek Kementerian Keuangan negara.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
"Dalam Undang-Undang APBN 2021 sudah ditetapkan gaji pokok ASN/TNI/Polri dan Pensiun pokok tidak mengalami perubahan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).
Begitu pula dengan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13 PNS tahun depan, yang selama ini dihembuskan.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian PNS 2021 masih terus dibahas.
Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi Covid-19.
Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji.
Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan.
"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.