Mahfud MD Tanggapi Hoax Video Jaksa Kasus Rizieq Disuap, Menkopolhukam Singgung UU ITE

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD

"Padahal saat ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard dalam siarannya yang diterima Tribunnews, Sabtu (20/3/2021).

Leonard mengatakan, video penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016.

Penangkapan itu, dikatakan Leonard, terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.

Atas dasar itu, Leonard meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," kata Leonard.

Leonard menegaskan perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkini