Namun pada kenyataan tidak berlaku demikian, terutama stasiun televisi nasional.
Malahan Remotivi melempar kritik lebih pedas atas stasiun televisi yang menyiarkan pernikahan selebritas.
"Menyiarkan pernikahan selebritas ini adalah arogansi perusahaan TV Jakarta yang melukai rasa keadilan pihak yang belum dapat izin," kritik mereka lebih pedas.
Menutup kritik atas siaran rangkaian pernikahan selebriti, Remotivi menutup kritik ini sebagai momentum KPI untuk menunjukkan kewibawaannya sebagai regulator dan perwakilan publik dalam bidang penyiaran.
Kalakian, Remotivi juga menampilkan beberapa contoh pernikahan artis yang ditayangkan di TV.
Mulai dari Anang Hermansyah dan Ashanty hingga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Bukan hanya Remotivi yang protes, pada Jumat (12/3/2021), gabungan akademisi dan pegiat masyarakat sipil peduli penyiaran yang tergabung dalam Komisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) pun mengeluarkan pernyataan bernada sama.
Melalui lampiran foto pada cuitan akun Remotivi pada Sabtu, (13/3/2021) siang, mereka menolak keras seluruh penayangan pernikahan selebriti di RCTI.
KNRP menganggap siaran itu tidak mewakili kepentingan publik secara luas sekaligus menggunakan frekuensi publik dengan semena-mena.
Tambahan pula, KNRP menyesalkan sikap KPI yang tidak segera menghentikan kegiatan itu atau menindak RCTI menurut Pasal 11 Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (2).
Bahkan KNRP melihat KPI baru bertindak setelah ada laporan dari masyarakat, di samping mengabaikan keberatan dan kritik masyarakat.
Padahal, sitir KNRP, jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" tulis KNRP.
Maka, KNRP akan terus mengingatkan KPI untuk bekerja serius sebagai regulator bidang penyiaran.