Lamaran Atta dan Aurel

KPI Disentil Atas Penayangan Lamaran Atta-Aurel, Karena Disebut Tak Ada Kepentingan Dengan Publik

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Protes Lamaran Pernikahan Atta Halilintar-Aurel Hermansyah, Sabtu (13/3/2021)

TRIBUNSUMSEL.COM - Dua organisasi pemantau media pada Jumat dan Sabtu (12-13/2/2021) mengkritik rangkatan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang berlangsung Sabtu siang. 

Rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang baru memasuki tahap lamaran pada Sabtu (13/2/2021) siang menuai protes dari warganet.

Tak jarang, warganet meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindak keras karena tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik. 

Salah-satu protes warganet ikut digemakan lembaga studi dan pemantauan media, bernama Remotivi, pada Jumat (12/3/2021) malam.

Akun pusat kajian media dan komunikasi Remotivi melalui akun Twitter-nya @remotivi menyoroti perizinan KPI terhadap siaran rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. 

Bahkan tak segan menggamit akun Komisi Penyiaran Indonesia yang bertugas mengawasi isi siaran, baik radio ataupun televisi. 

"Rencana pernikahan Atta-Aurel yang akan ditayangkan secara langsung di RCTI sudah tersebar di mana-mana. @KPI_Pusat, kalau masih membiarkan pernikahan selebriti muncul di televisi sih kebangetannya sudah nggak ketolong lagi," kicau Remotivi, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Bocoran Kejutan Anang Hermansyah untuk Aurel dan Atta Halilintar di Resepsi Pernikahan, Apa Ya ?

Baca juga: Akhirnya Ketahuan Barang Seserahan Atta Halilintar Untuk Lamar Aurel Hermanysah, Denny Cagur Terdiam

Cuitan Remotivi bukan tanpa sebab, dengan mengacu pada pedoman standar penyiaran, tayangan itu harus memperhatikan maanfaat dan kepentingan publik atas isi siaran. 

"Di Pedoman Perilaku Penyiaran pasal pasal 11, disebutkan 'Lembaga penyiaran wajib memperhatikan manfaat dan perlindungan kepentingan publik'," tulis Remotivi. 

"Lalu di Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2 menyatakan "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”," penjelasan lebih lanjut.

Lagi-lagi Remotivi meminta KPI pusat agar bertindak tegas dan lebih berani menafsirkan semangat UU Penyiaran dan pasal per pasal di P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran-Standar Program Siaran) yang lebih berpihak pada publik. 

Untaian kicauan berisi protes lamaran pernikahan Atta Halilinar dan Aurel Hermansyah, Jumat (12/3/2021) (Kolase Tribun Sumsel)

Mereka pun menjelaskan secara teperinci alasan tayangan pribadi selebriti di TV publik dirasa tak adil.

Remotivi beralasan, sebuah TV dalam siarannya menggunakan frekuensi elektromagnetik, karena itu termasuk sumber daya alam yang terbatas.

Keterbatasan itu membuat banyak stasiun TV termasuk lokal dan komunitas kesulitan atau bahkan tak memperoleh izin penggunaannya.

Maka keterbatasan ini mewajibkan banyak stasiun TV termasuk lokal dan komunitas untuk menyaring konten tayang agar sesuai dengan kepentingan publik. 

Namun pada kenyataan tidak berlaku demikian, terutama stasiun televisi nasional.

Malahan Remotivi melempar kritik lebih pedas atas stasiun televisi yang menyiarkan pernikahan selebritas.  

"Menyiarkan pernikahan selebritas ini adalah arogansi perusahaan TV Jakarta yang melukai rasa keadilan pihak yang belum dapat izin," kritik mereka lebih pedas.

Menutup kritik atas siaran rangkaian pernikahan selebriti, Remotivi menutup kritik ini sebagai momentum KPI untuk menunjukkan kewibawaannya sebagai regulator dan perwakilan publik dalam bidang penyiaran.

Kalakian, Remotivi juga menampilkan beberapa contoh pernikahan artis yang ditayangkan di TV.

Mulai dari Anang Hermansyah dan Ashanty hingga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. 

Bukan hanya Remotivi yang protes, pada Jumat (12/3/2021), gabungan akademisi dan pegiat masyarakat sipil peduli penyiaran yang tergabung dalam Komisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) pun mengeluarkan pernyataan bernada sama. 

Melalui lampiran foto pada cuitan akun Remotivi pada Sabtu, (13/3/2021) siang, mereka menolak keras seluruh penayangan pernikahan selebriti di RCTI. 

KNRP menganggap siaran itu tidak mewakili kepentingan publik secara luas sekaligus menggunakan frekuensi publik dengan semena-mena.

Tambahan pula, KNRP menyesalkan sikap KPI yang tidak segera menghentikan kegiatan itu atau menindak RCTI menurut Pasal 11 Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran Pasal 13 ayat (2).

Bahkan KNRP melihat KPI baru bertindak setelah ada laporan dari masyarakat, di samping mengabaikan keberatan dan kritik masyarakat.

Padahal, sitir KNRP, jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?" tulis KNRP.

Maka, KNRP akan terus mengingatkan KPI untuk bekerja serius sebagai regulator bidang penyiaran.

Berita Terkini