Tak Main-main, Kaporli Keluarkan Instruksi Soal 3 Personel Atas Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit keluarkan instruksi soal 3 personel diduga unlawful killing Laskar FPI

Dibebastugaskan Sementara

3 Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM. Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Instruksi Kapolri Soal Penyelidikan 3 Personel Polda Metro Dalam Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Berita Terkini