TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Pasca berlangsungnya Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat yang berlangsung di The Hill Hotel Sibolangit Sumatera Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) siang.
Dan akhirnya menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua umum partai Demokrat, tidak membuat kepengurusan partai Demokrat di Sumsel beralih dukungan.
DPD Partai Demokrat Sumsel menyampaikan secara resmi sikapnya.
SDPD Partai Demokrat Sumsel, pelaksanaan KLB di Medan itu inkonstitusional alias ilegal (tidak sah).
"Jadi KLB Partai Demokrat yang dilaksanakan di Sumut itu, menurut saya inkonstitusional berdasarkan AD/ART partai Demokrat, alias KLB ilegal," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel Ishak Mekki didampingi Sekretaris FPD MF Ridho, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Meski Moeldoko Tak Hadir, Berikut Daftar DPD yang Dukung Moeldoko Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
Namun menurutnya, bagi mereka (peserta KLB) jika ingin mengikuti AD/ART partai Demokrat hal itu tidak terpenuhi, dan itu lebih untuk memenuhi syahwat politik mengganggu partai Demokrat yang kepengurusan legal (sah), sesuai peraturan perundang- undangan yang dipimpin Agus Hatimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketum.
"Itulah targetnya (mengganggu yang sah) dan saya kira masyarakat sudah bisa menilai, bahwa partai Demokrat tidak angin, tidak ada hujan diterpa rencana- rencana yang jahat untuk menggulingkan kepemimpinan AHY. Kami sebagai pengurus dan kader partai Demokrat yang taat dan tahu aturan," bebernya.
Ia pun menyayangkan orang yang mengatasnamakan kader partai Demokrat tidak memberikan contoh yang baik, padahal yang ikuti KLB di Sumut itu mayoritas pernah atau sedang jadi penyelenggara pemerintah dan hal ini yang disayangkan, jika syahwat politik tidak mengenal asas kepatutan peraturan perundang- undangan, apalagi aturan AD/ART partai Demokrat khususnya.
"Anggaran dasar itukan ibarat Al-Qurannya partai, kalau mengingkan KLB ada satu persyaratan dan berlaku disetiap parpol, karna setiap parpol punya kekhususan tersendiri dalam syarat AD/ART dalam melakukan KLB, kalau ini jelas ini sudah melihat syahwat politik.
Intinya terjadi KLB soal keabsahan dan legalitas nomor sekian, yang penying ingin menunjukkan bisa mengganggu partai Demokrat," capnya.
Baca juga: Daftar 9 Nama Calon Ketum Demokrat dalam KLB, 5 Calon Kuat, Ada Moeldoko hingga Marzuki Alie
Namun, ia menyakini dan percaya kepada negara Indonesia dipimpin orang- oranf yang taat dan disumpah secara hukum, untuk mengikuti segala aturan yang ada.
"Jadi, apapun hasil KLB itu dibawah kemanapun bisa dibuka, pemilik suara itu apakah legal atau tidak, kalau mengumpul kan orang sejumlah yang harus disetujui minimal 2/3 ketua DPD, dan 50 perseb DPC se Indonesia, serta harus disetujui oleh ketua majelis tinggi (SBY)," tegasnya.
Ridho pun memastikan, untuk tiga ketua DPC yang ada yaitu Ogan Ilir (OI) Adinul Ikhsan, Musi Banyuasin (Muba) Hairul Ilyasa dan Pagar Alam Geo Ferlando, akan mendapat sanksi tegas dari partai Demokrat, mengingat disaat genting ketiganya menghilang dan disinyalir ikut menghadiri KLB.
Pihaknya sendiri mendapatkan informasi dan patut diduga kuat karena saat situasi sedang memerlukan, parpol memanggil untuk mereka berada namun mereka tidak bisa dihubungi dan ini tidak perlu dibahas dan pembuktian, sebab mereka sudah paham gonjang- ganjing KLB ini sudah beberapa bulan lalu.
"Saat kritis mereka tidak bisa dihubungi pasti akan beralibi nantinya, karena semua yang merasakan kader dan pimpinan partai, pasti hati nurani perasaannya sama, tapi ini hilang. Sebab diminta atau tidak harus bisa hadir. Jadi, pasti berlaku demikian (sanksi copot) dan ini berlaku dipaprol manapun," tegasnya.