Berita PALI

Kejari PALI Bakal Tetapkan Pejabat Sebagai Tersangka Proyek Normalisasi Sungai Abab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejari PALI Agung Arifianto bakal menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan Anggaran Proyek Normalisasi Sungai Abab.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab.

Proyek Normalisasi Sungai Abab ini dari Desa Batung ke Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab yang pembangunannya menggunakan APBD PALI Tahun 2018 yang berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 5 Milyar lebih. 

Baca juga: Sengketa Pilkada PALI, Pengamat Politik Unsri Dr Febrian Ungkap Peluang Gugatan

Kepala Kejari PALI Agung Arifianto mengatakan, kasus tersebut sudah menjadi prioritas program 100 hari kerja menjadi Kepala Kejari PALI. 

"Penetapan kasus proyek normalisasi sungai kecamatan Abab tinggal menunggu jumlah pasti kerugian negara. Calon tersangka pastinya lebih dari satu orang, diantaranya bakal ada pejabat dan pihak ketiga," ungkap Agung, Selasa (2/3/2021). 

Disamping daripada itu, Agung menegaskan bahwa Kejari PALI akan menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekwan PALI Tahun 2017. 

"Dalam kasus itu, ada satu tersangka sudah kita tahan dan satu lagi masih DPO. Kasus ini akan kita tuntaskan, termasuk kasus di Sekwan tahun 2020 akan kita selesaikan," ujarnya.

Baca juga: Harga Getah Karet Mingguan di PALI Rp 10.500 Per KG, Ini Pesan Untuk Petani

Selain itu, dalam tiga bulan awal menjabat ini, dirinya juga menyoroti kasus robohnya atap pasar Air Itam yang telah menetapkan tersangkanya. 

"Tersangka ada di luar PALI semua. Sudah dipanggil tapi tidak datang dengan alasan sakit. Namun dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan tahap kedua. Target dalam 100 hari kerja, kasus robohnya atap pasar Air Itam sudah bisa dilimpahkan," ujarnya

Berita Terkini