Sengketa Pilkada PALI, Pengamat Politik Unsri Dr Febrian Ungkap Peluang Gugatan

Sengketa Pilkada PALI 2020 mulai masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini Pendapat Pengamat politik dari Unsri Dr Febrian

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Paslon Bupati dan wakil Bupati PALI nomor urut 1 Devi Harianto-Darmadi (DHDS) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengungkapkan, penggugat dalam hal ini pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1 (Devi Harianto-Darmadi) tetap memiliki peluang gugatan hasil perolehan suara hasil Pilkada 9 Desember lalu oleh KPU setempat dikabulkan majelis hakim MK. Meski begitu, gugatan itu pun bisa ditolak MK.

“Logikanya keduanya (Paslon) melakukan hal serupa (kecurangan) tinggal pembuktiannya nanti. Jadi masih ada peluang semua, baik gugatan diterima atau ditolak nanti," kata Febrian, Selasa (2/3/2021).

Diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, siapa yang benar dan salah akan terlihat dalam pembuktian yang disampaikan disidang, baik dari tuduhan kecurangan ada tidak masuk kategoiri atau suatu cara untuk mempengaruhi dan itu harus terbukti melanggar hukum.

“Jadi ada prasa di hukum itu, yaitu TMS (Terstruktur, Masif dan Sistematis), itu poin- poin yang harus dibuktikan penggugat agar gugatannya dikabulkan MK,” jelasnya.

Febrian menambahkan dalam gugatan Pilkada di MK, adalah hasil pemilu yang jadi objek suara, dan yang menarik apakah memang sesuai fakta dan dalil- dalil yang dimunculkan TMS itu terbukti yang diajukan pihak penggugat, dan itu dibuktikan dengan bukti- bukti hukum.

"Tapi sekali lagi, bisa terbalik juga hasilnya nanti, seperti perhitungan ulang terhadap apa yang didalilkan yaitu hasil suara, seperti salah dalam perhitungan dan bukti- bukti yang betul- betul tidak sesuai prosesdur. Jadi poin penting prosedur dan fakta dilapangan, mulai dari unsur Desa dan Kelurahan,” tandasnya.

Terkait pihak penggugat yang selama ini mempermasalahkan perolehan suara yang ada, karena terindikasi dugaaan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih satu kali ataupun pemilih siluman saat itu, Febrian menyatakan semuanya akan dibuktikan di persidangan tersebut. 

“Nanti terbukti, dianggap sah atau  tidak suara yang dihitung yang nanti ditanyakan dalam sidang, dan yang dianggap hitungan riil yang benar dlakukan di MK, karena menurut persepsi yudisial disini kewenangan MK.

Logikanya ada selisih suara, selisih itu bisa saja tidak berpengaruh terdapat perhitungan KPU, tapi bisa saja lebih dan berpengaruh terhadap pemenang, maka diaturannya ada batasan selisih suara sekian persen,’ tegasnya.

Terpisah ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) provinsi Sumsel Giri Ramandha N Kiemas mengungkapkan, selaku salah satu partai pengusung paslon 02 Heri Amalindo-Soemarjono di Pilkada PALI, yang untuk hasil rekap perolehan suara tingkat KPU untuk sementara unggul, optimis MK akan menolak gugatan yang dilayangkan paslon lainnya, mengingat selama ini sudah dilakukan benar.

“Kita berharap Bupati dan wabupnya (Kabupaten PALI) segera dilantik. Memang yang digugat KPU PALI dan kita siap memberikan data tambahan bagi KPU yang dipermasalahkan oleh paslon lain. PDIP selaku pihak terkait (parpol pengusung) jelas memiliki kepentingan disitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Calon Bupati dan wakil Bupati  PALI nomor urut 01 Devi Harianto- Darmadi Suhaimi sendiri, mengaku optimisi nantinya MK memutus apa sesuai tuntutan mereka, dan membalikan keadaan yang ada saat ini.

“ Pada prinsipnya ya alhamdulilah , kita menghadirkan saksi –saksi dengan fakta-fakta yang kami dapatkan, pada dasarnya disitu gugatan kita bukan yang lain tapi PSU (pengumutan suara ulang), dimana ada satu orang memiliki 2 kali dan itu terjadi di beberapa TPS, “ kata Devi, didampingi Darmadi di Palembang beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya memukan kejanggalan suara yang timbul C1 dengan absensi yang hadir itu beda, sehingga banyak surat suara keluar dengan absesnsi yang hadir, dan hak itu menjadi pertanyaaanya siapa yang memilih.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved