TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG --Plt Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah mengatakan untuk vaksin tahap kedua ini akan didistribusikan pada awal maret. Setelah didistribusikan maka barulah bisa dilakukan vaksinasi.
"Untuk tahap kedua ini diprioritaskan bagi lansia dan pelayanan publik termasuklah TNI, Polri, pedagang pasar, guru, dosen," jelas dia.
Sisi, sapaan akrabnya mengatakan saat ini Dinkes tengah mendata para calon penerima vaksin tahap kedua ini.
Baca juga: Terpancing Kirim Foto Tanpa Busana, Bu Guru asal Palembang Diperas Teman Kenal di Facebook
"Kita sosialisasi dan juga mendata untuk semua calon penerima vaksin dengan OPD terkait. Misal guru yang mendata Dinas Pendidikan, pedagang pasar melalui PD Pasar," ungkap dia.
Sedangkan untuk lansia ia merinci rentang usia yang dibolehkan yakni mulai 60 hingga 69 tahun.
Ia mengatakan bagi yang menolak vaksin padahal ia sudah terdata dan tidak ada indikasi medis maka akan diberikan sanksi.
"Berdasarkan Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.Dalam Perpres Nomor 14/2021 itu diatur pula sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Pulang Kampung ke Palembang Perampok Toko Emas di Sayangan Ditangkap, Buron Sejak 2018
Sanksi ini, jelasny berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
"Karena itu kita menghimbau agar masyarakat nanti mau untuk divaksin karena vaksin ini juga halal dapat langsung dari MUI," tegasnya.