Fakta Persidangan Ada Oknum Anggota DPRD Muaraenim Disebut Menerima Aliran Suap, Ini Kata KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JPU KPK, Rikhi BM memberikan keterangan terkait status tersangka terhadap Bupati Muara Enim, Juarsah, Selasa (16/2/2021)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - KPK resmi menahan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka kasus suap  Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

JPU KPK, Rikhi BM mengatakan, penahanan terhadap Juarsah adalah pengembangan dari perkara kasus suap di Muara Enim yang lebih dulu menjerat Ahmad Yani, bupati sebelumnya di kabupaten tersebut. 

"Saat ini Juarsah masih ditahan di rutan KPK," ujarnya saat ditemui disela persidangan korupsi lahan kuburan yang menjerat Bupati Kabupaten OKU, Johan Anuar yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/2/2021). 

Dalam sidang jilid pertama, terpidana A Elvin MZ Muchtar yang divonis bersalah atas kasus serupa sempat menyebut Juarsah  menerima uang suap sebesar Rp.2 miliar dari terpidana Robi Okta Pahlevi. 

Baca juga: Bupati Muara Enim Juarsah ditahan KPK, Hanura dan PKB Sumsel Bersuara

Namun berdasarkan keterangan pers yang dibagikan KPK, disebutkan bahwa Juarsah sudah menerima uang sebesar Rp.4 miliar sebagai komitmen fee. 

Uang itu diterimanya melalui perantara terpidana A Elfin MZ Muhtar yang ditahun 2019 silam menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Terkait perbedaan jumlah nominal tersebut, Rikhi menjelaskan,  nominal Rp.4 miliar yang diduga diterima Juarsah, diketahui berdasarkan dakwaan hasil pemeriksaan terhadap terpidana Ramlan Suryadi dan Aries HB. 

"Dalam dakwaan terakhir pada kasus Ramlan Suryadi dan Aries HB itu, kami dapatkan bahwa nama Juarsah mendapatkan aliran dana sebesar Rp.4 miliar. Uang itu dia terima melalui Elfin yang bersumber dari robi dan pengusaha lain," ujarnya. 

Belum dijelaskan secara pasti terkait peran Juarsah dalam perkara ini. 

Rikhi hanya menjelaskan, sudah ada sejumlah tempat yang dilakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang bukti khususnya di kabupaten Muara Enim. 

"Apakah ada peran Juarsah yang ikut sebagai pengatur proyek, hal itu masih akan dibuktikan dalam penyelidikan lebih lanjut. Tapi memang kita sudah melakukan penggeledahan seperti di Kantor Juarsah, PU dan tempat lainnya terkait kasus di Muara Enim tersebut," ujarnya. 

Saat disinggung, apakah akan ada tersangka baru yang kembali ditetapkan selain Juarsah, Rikhi mengatakan, belum dapat memastikan terkait hal tersebut. 

"Sementara ini kami masih fokus pada Juarsah dulu. Tapi memang untuk anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, ada yang menerima bahkan mengakui dan mengembalikan aliran dana. Namun kami masih menyusun fakta-fakta bahwa meraka akan menjadi terdakwa atau tidak," ujarnya. 

Diketahui, perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka dan kini seluruhnya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor palembang. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Muaraenim Juarsah Buka Suara : Kewenangan Tidak Ada Pada Saya

Adapun identitas kelima orang tersebut yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani yang divonis 5 tahun penjara. Pada proses kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 7 tahun terhadapnya. 

Selanjutnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar, divonis 4 tahun penjara

Swasta atau dalam hal ini kontraktor, Robi Okta Fahlefi, divonis 3 tahun penjara. 

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, dijatuhi vonis 5 tahun penjara. 

Serta, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, divonis 4 tahun penjara. 

Berita Terkini