TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sulaiman (40), dihadiahi timah panas di kaki sebelah kirinya lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.
Diketahui Sulaiman merupakan pelaku penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya bernama Mariadi (41) pada (25/7/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Pada saat kejadian pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli sesuatu.
Namun pelaku tidak kunjung mengembalikan motor hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Akibatnya pelaku menjadi Target Operasi (TO) Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang selama kurang delapan bulan hingga akhirnya ditangkap di Pasar Buah Jakabaring yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur hingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, kemudian pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit serta setelah itu langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ditemui di Unit piket Satreskrim Polrestabes Palembang, pelaku Sulaiman mengakui perbuatannya yaitu telah melarikan motor temannya sendiri.
"Saya nekat melakukan perbuatan tersebut karena ingin menebus Handphone kesayangan saya, sehingga dengan modus meminjam motor korban saya larikan motor itu dan menjualnya kepada kakak angkat saya Umar di daerah Ogan Komering Ulu (OKU) seharga Rp 800 ribu," ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung menebus handphonenya dengan harga Rp 500 ribu dan sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari.
"Setelah kejadian saya langsung bersembunyi di tempat keluarga di daerah OKU selama delapan bulan, setelah pulang ke Palembang saya ditangkap oleh polisi," katanya kepada petugas piket Unit Pidana Umum (Pidum) saat dimintai keterangannya.
Ia menjelaskan, aksi yang dilakukannya baru satu kali.
"Baru kali ini saya melakukannya karena ingin menebus handphone saya, karena waktu itu saya tidak ada uang dan melihat motor korban timbul niat itu dan setelah tertangkap baru saya menyesalinya," tutup duda satu orang anak ini.
Larikan Motor Pacar
Kasus penggelapan motor lainnya terjadi di Palembang awal Februari lalu dan sudah memasuki tahap persidangan.
Alif Tegar, residivis kasus penggelapan kini kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa.
Kali ini dia tega menggelapkan sepeda motor dan sebuah handphone milik seorang perempuan begini NB yang tak lain kekasihnya sendiri.
Atas penggelapan yang dilakukannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut Alif dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
• Gadaikan 78 Sertifikat Tanah Tanpa Izin, Rekanan Laporkan Developer di Palembang, Nilai Rp 9,2Miliar
• Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Mr X di Sungai Rupit Banyak Luka Tusuk, Polda Sumsel Lakukan Otopsi
"Dengan ini menuntut terdakwa Alif Tegar sesuai dengan Pasal 378 tentang penggelapan dengan barang bukti yang didapat yakni satu buah handphone dan sebuah motor," ujat JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/2/2021).
Mendengar tuntutan tersebut, Alif yang memohon keringan hukuman terhadapnya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH, ia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya itu.
"Saya tobat Pak Hakim, janji tidak akan begitu lagi," ujarnya melalui layar monitor yang tersedia.
Namun Alif seketika terdiam sejenak saat majelis hakim menanyakan apakah dia pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
Dengan menunduk tak melihat ke arah kamera, seraya berujar pelan Alif mengaku pernah dihukum atas kasus serupa yaitu penggelapan.
"Dulu saya pernah dihukum 2 tahun, kasusnya sama (penggelapan)," ujarnya dengan suara pelan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri kemudian menunda persidangan ini hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Sementara itu, berdasarkan dakwaan yang dihimpun dari situs SIPP Pengadilan Negeri Palembang dijelaskan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa Alif Tegar terjadi pada 11 November 2020 lalu.
Alif sengaja minta diantar menggunakan sepeda motor milik NB ke rumah rekannya yang berada di Jalan Pertahanan Plaju.
Selanjutnya Alif merayu kekasihnya agar mau ditinggal sementara di sana sedangkan ia pergi dengan meminjam sepeda motor Honda bernomor polisi BG 5367 IM tersebut.
Tak cukup sampai di situ, ia juga mengelabui kekasihnya dengan berpura-pura membantu mengisikan daya baterai handphone.
Namun, rupanya barang tersebut turut ia bawa kabur.
NB yang merasa curiga lantaran Alif tak kunjung kembali, sangat kesulitan untuk menghubungi kekasihnya yang menghilang itu.
Namun rupanya, Alif kabur ke Desa Rawan Besar Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI dan menjual motor milik NB seharga Rp 1,7 juta.
Perbuatan itu menjadikan Alif harus kembali berurusan dengan hukum dan akhirnya dia ditangkap anggota Polsek Seberang Ulu II untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.