TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Wanita yang dilaporkan selingkuh dengan teman sekantor di Indralaya, kini diberhentikan dari pekerjaannya.
FT, wanita 30 tahun yang dilaporkan tersebut diketahui merupakan seorang tenaga sukarela (TKS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Ilir.
"Sudah diberhentikan," kata Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman dihubungi via telepon, Rabu (10/2/2021).
Pemberhentian ini dilakukan setelah Dinsos menerima kabar FT dilaporkan ke polisi karena perkara perselingkuhan.
"(Diberhentikan) karena dinilai mencemarkan nama baik instansi," tegas Irawan.
Sementara AL (38 tahun) yang merupakan PNS di Dinsos Ogan Ilir, nasibnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Diserahkan ke BKD," kata Irawan.
Sementara BKD Ogan Ilir hari sedang memeriksa AL, menindaklanjuti laporan ke Inspektorat.
"Masih diperiksa, BAP (berita acara pemeriksaan)," kata seorang pejabat BKD Ogan Ilir yang tak ingin disebutkan namanya.
Sehari sebelumnya, istri AL berinisial SC mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir.
Wanita 33 tahun warga Indralaya ini mengadukan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang wanita.
Menurut SC suaminya AL telah mengaku berselingkuh dengan seorang wanita berinisial FT yang merupakan rekan sekantor suaminya.
"Suami saya PNS dan selingkuhannya itu teman satu kantor di salah satu instansi Pemkab Ogan Ilir," kata SC ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (9/2/2021) lalu.
• Belajar Tatap Muka Belum Tahu Kapan Dimulai, IRT Ajak Siswa Bimbel di Rumah Pintar, Persiapan UAS
• Antisipasi Karhutla, Sumsel Siaga Sejak Awal Maret, Berikut 7 Rekomendasi Langkah Pencegahan
Menurut SC, perselingkuhan itu diperkirakan sejak Mei 2020 lalu.
Saat itu, SC mendapat kabar dari seorang rekannya bahwa sang suami menjalin hubungan dengan rekan sekantor.