TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menyambut 100 hari program Kapolri, Korlantas Polri akan fokus pada pemasangan electronic traffic law enforcement (ETLE) di sekitar 19 Polda jajaran termasuk Polda Sumsel.
Menurut Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelius Ferdinand Hotman Sirait, sebelum ETLE dioperasikan secara penuh, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Setelah launching, baru melakukan sosialisasi sekitar satu sampai dua minggu. Setelah itu, baru melakukan penindakan dengan pemberlakuan tilang elektronik," katanya, Rabu (3/2/2021).
Lanjut Hotman, dengan sistem ETLE ini penegakan hukum untuk lalu lintas akan bisa berjalan efektif. Sehingga, akan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat.
Masyarakat juga harus memahami penegakan hukum tilang elektronik. Nantinya, denda yang dibayar pelanggar lalu lintas sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saat melakukan pelanggaran, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah itu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda. Baru petugas di TMC, akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara ranmor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor plat nomor kendaraan," jelasnya.
Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara yang melakukan pelanggaran selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Nantinya, pelanggar diberikan waktu tujuh hari, setelah pengiriman surat konfirmasi untuk mengklarifikasi bila ada kekeliruan dalam proses tilang.
Klarifikasi dari pemilik kendaraan, dapat dilakukan melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store.
Pelanggar juga mempunyai alternatif lain yakni dengan mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi, bila saat itu kendaraan yang melakukan pelanggaran bukan dikendarai pemilik kendaraan tersebut melainkan orang lain.
Begitu pula dengan kendaraan yang sudah bukan lagi miliknya, melainkan sudah dijual tetapi belum di balik nama. Setelah mengklarifikasi, pelanggar lalu lintas mengakui kesalahannya, maka pelanggar akan dilakukan penindakan pelanggaran dengan sistem tilang elektronik atau E-Tilang.
"Proses pembayaran denda tilang melalui elektronik Bank. Di sini, tanpa ada interaksi lagi antara petugas dan pelanggar di lapangan," kata Hotman.
• Tilang Elektronik di Sumsel Berlaku April 2021, Ini Fokus Deteksi Pelanggaran, Motor dan Mobil
Pengendara yang melakukan pelanggaran dan sudah mengakui pelanggaran yang dilakukan, akan mendapatkan Kode Briva melalui SMS. Kode Briva inilah yang digunakan untuk pembayaran melalui Bank BRI.
Selain mendapatkan kode Briva, pelanggar juga akan mendapatkan surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran. Setidaknya, pelanggar lalu lintas memiliki waktu tujuh hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.