Ketika dimonfirmasi ke Kapolres Muara Enim melalui Kasat Lantas AKP Desy Ariyanti didampingi Kasatlatas Ipda Sutra Efendi, membenarkan adanya lakalantas tersebut yang menyebabkan kerugian satu meninggal dunia dan dua luka-luka.
Sedangkan kerugian materil dua mobil, dua motor dan saru pintu besi rolling. Atas perbuatan tersebut tersangka akan dikenakan UU No 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 2 dan 4. (sp/ari)