Sidang Putusan Demo UU Cipta Kerja

Update Sidang Putusan Mahasiswa Demo Omnibus Law, Divonis Percobaan, Begini Luapan Kegembiraan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua mahasiswa yang dipidana lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, tak Kuasa menahan tangis bahagia mendengar vonis percobaan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap anaknya pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/1/2021)

Penjagaan ketat aparat kepolisian mewarnai persiapan sidang putusan lima mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Aparat kepolisian terlihat sudah berjaga di gedung Pengadilan Negeri Palembang sejak pagi, Kamis (28/1/2021).

Tak hanya aparat, gedung pengadilan juga sudah ramai dipadati keluarga para terdakwa maupun sejumlah mahasiswa yang bersiap menyaksikan jalannya sidang putusan hari ini.

Rintik hujan yang mengguyur kota Palembang nyatanya tak menyurutkan rekan sejawat kelima terdakwa untuk menyaksikan detik-detik mendebarkan tersebut.

Diketahui, majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Sahlan Effendi dan beragenda pembacaan putusan.

Aparat kepolisian berjaga di sidang agenda putusan lima mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Kamis (28/1/2021). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Tuntutan 2 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut dua tahun penjara terhadap lima mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Selasa (5/1/2021).

Sontak hal ini menuai air mata dari para keluarga termasuk orang tua kelima terdakwa yang hadir langsung ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Astagfirullah," ujar salah seorang orang tua terdakwa seraya menghapus air matanya.

Adapun identitas dari kelima terdakwa yaitu M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana.

Para terdakwa merupakan mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Palembang.

Saat membacakan tuntutannya, JPU menyebut kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Terrios warna oranye yang bertuliskan PAM OBVIT.

Atas hal tersebut kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP.

"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU Susanti.

Ditemui setelah persidangan, penasihat hukum dari salah seorang terdakwa, Redho Junaidi mengaku sangat keberatan dengan tuntutan pidana terhadap kliennya.

Halaman
123

Berita Terkini