Terlebih lagi setelah gugatan Syarif-Surian sudah teregistrasi di MK dengan registrasi perkara nomor 03/PHP.BUP-XIX/2021.
"Apapun hasil MK terhadap gugatan ini, itulah hasil akhir yang harus kita hormati, apakah gugatan ini lanjut ke persidangan atau tidak kita tunggu saja," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat Muratara patut bersyukur karena Pilkada berjalan dengan damai dan kondusif.
Mengingat awalnya banyak pihak menduga akan terjadi kericuhan usai pemilihan tanggal 9 Desember 2020 lalu.
Namun, kata Aziz, proses demokrasi di Kabupaten Muratara menunjukan semakin siap dengan perbedaan pilihan.
"Semua itu ditopang oleh sikap kesatria elit politik khususnya pasangan nomor urut tiga, Pak Syarif dan Pak Surian," katanya.