Setelah semua ramai, dia pun mengunci akun Twitter-nya.
Namun, seorang pengguna Twitter dari Florida, AS, sesuai tertera pada biodata akunnya, @breahlabruja, mencoba untuk menjelaskan benang kusut ini.
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Pajak, ada persetujuan (konvensi) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak sehubungan dengan pajak pendapatan.
Biasanya disebut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Konvensi ini disahkan pada 11 November 1988 dan berlaku sejak 1 Februari 1997.
Ada istilah Time Test, artinya batas waktu seorang wajib pajak sudah jadi wajib pajak dalam negeri, menurut lama keberadaannya di Indonesia.
Khusus Amerika Serikat, berlaku 120 hari/12 bulan, artinya dia harus tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan itu.
Jika lebih dari itu, WNA harus membayar pajak kepada otoritas Indonesia.
Belum diketahui apakah 2 WNA ini membayar pajak kepada otoritas Indonesia atau tidak?
3. Visa mereka sudah habis, bahkan bukan visa tinggal
Lewat twit-nya yang sudah dihapus, Kristen Gray dan Saundra mengaku tinggal di Bali dengan visa turis.
Celakanya, mereka tidak memperpanjang visa turis atau mengubah jadi visa tinggal.
Belum diketahui, adakah pengecualian untuk WNA mengingat pandemi yang melarang semua WNA masuk Indonesia.
Tapi, mengutip dari kontan.co.id, hanya tiga jenis visa yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar RI atau Kantor Perwakilan RI di negara asal WNA.
Pertama, visa kunjungan untuk sekali perjalanan (B211), untuk pekerjaan darurat, bisnis, pembelian arang, uji keahlian calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan kesehatan dan pangan, serta bergabung dengal alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.