Dimana yang diajukan Paslon DHDS dan memberikan surat kuasa khusus kepada Novriansyah SH MH dan kawan-kawan yang disebut sebagai pemohon.
Sedangkan, KPU PALI disebut sebagai termohon. Kemudian perkara tersebut akan ditetapkan hari sidangnya.
Calon Bupati PALI Devi Harianto mengatakan, bahwa pihaknya optimis permohonannya di MK terkabulkan, karena sebanyak 51 dari 408 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI telah terjadi perselisihan suara.
"Sebanyak 51 TPS kita ajukan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini sesuai dengan fakta dilapangan, berikut dengan bukti-bukti terlampir," ungkap Devi Harianto, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, bukan tanpa alasan diajukannya 51 TPS tersebut untuk dilakukan PSU, lantaran pihaknya melihat adanya perselisihan suara yang terjadi disebabkan berbagai hal.
Dijelaskan, pada 51 TPS tersebut telah terjadi pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali.
"Kemudian terjadinya jumlah surat suara yang melebihi jumlah absensi atau daftar hadir di TPS," terangnya.
Permohonan PSU di 51 TPS tersebut, tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten PALI.
"Semua kecamatan terjadi, tidak ada yang mayoritas, karena semua kecamatan rata terjadi selisih suara," katanya.
Ketua KPU PALI Sunario SE mengatakan, bahwa Registrasi sudah keluar dari MK. Dari 136 diajukan, diterima 132 yang diregistrasi MK.
"Informasinya tanggal 26-31 Januy sidang pertama pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK. Namun ini belum pasti, karena tanggal 22 masih Rakor PHP di Jakarta. Jadi kami juga masih menunggu jadwal sidang," ujarnya.
Pihaknya juga saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 1 DHDS ke MK.
"Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada Paslon 1 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya," tegasnya.
Di luar itu, juga sudah disapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan, sesuai dengan permohonan paslon 01 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.
"Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 1 ke MK," jelasnya(REIGAN/SRIPOKU)