Berita Kriminal Palembang

Dituduh Rusak Mobil Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law, 5 Mahasiswa Dituntut 2 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang virtual lima mahasiswa yang dituduh rusak mobil polisi saat demo Tolak Omnibus Law, Selasa (5/1/2021). Kelima mahasiswa dituntut 2 tahun penjara.

Untuk itu, penasihat hukum telah bersiap untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.

"Mereka (para terdakwa) hanya melalukan demonstrasi. Itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Apalagi masa depan mereka juga masih panjang. Untuk itu kami akan terus mengejar keadilan bagi mereka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh ribuan mahasiswa di halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (8/10/2020) lalu.

Tak hanya terjadi aksi saling kejar, lempar batu, air mineral dan guyuran gas air mata.

Ketegangan juga mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas yang berada di seputaran lokasi demo.

Terlihat, dua motor polisi dan dua mobil dinas polisi yang terparkir dekat dengan lokasi demo, tak luput menjadi bulan-bulanan kekesalan massa.

Mobil Pam Obvit Polda Sumsel bahkan sampai terbalik dan mengalami kerusakan cukup parah akibat luapan kekesalan massa yang merasa emosi.

Suasana baru kondusif setelah perwakilan massa dan aparat kepolisan saling berdiskusi dan memenangkan situasi.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkini