Kuasa Hukum Ungkap Pekerjaan Rizieq Shihab di Sidang Praperadilan, Guru hingga Kepala Sekolah

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standar lah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Sugito menjelaskan pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq Shihab mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Banyak Belum Tahu, Ternyata Pekerjaan Habib Rizieq Shihab Bergelar Tanpa Tanda Jasa

Berita Terkini