Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Diketahui, sidang Praperadilan Rizieq Shihab ini dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti.
Dimulai pukul 10.30 WIB, peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang dibatasi.
Tampak hadir kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah.
Perwakilan dari Polda Metro Jaya hadir juga dalam persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Praperadilan, Pengacara Minta Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Tahanan, Status Tersangka Dibatalkan