Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Telah Bubar Sebagai Ormas Sejak 20 Juni 2019

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD umumkan penghentian kegiatan FPI

Disebutkan dalam surat itu Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Pembubaran Ormas.

Maka dari hal tersebut, para Dir diimbau melakukan monitoring dalam perkembangan tersebut.

Polisi diminta agar membubarkan Ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Disebut ada enam Ormas yang tidak diperbolehkan lagi beraktifitas yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas organisasinya," tulis surat itu.

Dalam surat tertera nama Kapolri Kabaintelkam Irjen Pol Suntana berikut sebuah tanda tangan.

Wartakotalive.com mencoba konfirmasi hal itu ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus terkait kebenaran surat tersebut.

Yusri menampik kebenaran surat tersebut.

Menurut Yusri pihak Polda Metro Jaya tidak menerima surat tersebut.

"Informasi itu hoaks. Kami tidak pernah menerima surat itu," papar Yusri dikonfirmasi Kamis (24/12/2020).

Lahan ponpes milik Habib Rizieq diminta dikosongkan

Akhir-akhir ini FPI dilanda masalah pelik.

Setelah imam besar mereka, Habib Rizieq Shihab dipenjara, muncul surat yang meminta agar pihak Habib Rizieq mengembalikan tanah yang kini digunakan untuk pondok pesantren di Megamendung.

Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Naning DT membenarkan pihaknya membuat surat somasi.

Surat somasi ditujukan untuk seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Halaman
1234

Berita Terkini