Amirudin menyebut pihaknya menemukan sejumlah barang yang bisa menjadi bukti peristiwa yang terjadi di sekitar Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut.
"Komnas HAM mendapat bukti petunjuk lain seperti rekam percakapan, rekaman CCTV jalan, dan beberapa hal lain yang kami dapatkan dari kerja sama dengan pihak-pihak yang kami mintai keterangan," ungkap Amirudin, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Komnas HAM disebut telah memintai keterangan dari sejumlah pihak.
Seperti FPI, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, hingga dokter forensik.
Komnas HAM menyebut telah melakukan pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi dari FPI, petugas, dan masyarakat yang merasa melihat peristiwa tersebut.
Selain itu Komnas HAM mengaku menemukan proyektil dan selongsong peluru.
"Tim penyelidik juga melakukan investigasi dan menyusuri TKP dan mendapatkan sejumlah barang-barang yang bisa dinyatakan atau dilihat sebagai bukti," ungkapnya.
"Bukti-bukti ini perlu kami uji lagi, di antaranya adalah didapatkannya proyektil peluru dan selongsong, ini ditemukan Komnas HAM di lokasi," lanjutnya.
Selain itu Komnas HAM juga mendapatkan semacam serpihan dari mobil.
"Yang kita duga (mobil) saling srempetan," katanya.
Komnas HAM menyebut pihaknya membutuhkan bantuan ahli untuk menguji barang yang ditemukan, terutama proyektil dan selongsong.
Diketahui sebelumnya Front Pembela Islam (FPI) dan pihak kepolisian memberi keterangan berbeda mengenai bentrok yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020) dini hari.
Diketahui peristiwa tersebut berujung tewasnya enam anggota FPI setelah diberikan tindakan tegas oleh kepolisian.
Berikut beda kronologi yang disampaikan kepolisian dan FPI:
Kronologi Versi Kepolisian