Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim yang Akan Pimpin Sidang Perdana

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab acungkan jempol didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman acungkan jempol sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.

Hingga saat ini, Yusri memastikan Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.

"Kondisi saudara HRS sampai dengan saat ini kondisinya sehat. Sama dengan tahanan lain, kita tetap memantau kesehatannya," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Selain itu, lanjut Yusri, polisi juga selalu mengecek makanan yang akan diberikan kepada Rizieq Shihab.

Menurutnya, hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP) polisi kepada para tahanan.

"Termasuk makanannya untuk saudara HRS, tetap dilakukan sesuai SOP yang ada. Pengecekan security food-nya ada," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.

Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.

Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).

Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PN Jakarta Selatan Umumkan Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Berita Terkini