Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim yang Akan Pimpin Sidang Perdana

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab acungkan jempol didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman acungkan jempol sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.

Praperadilan itu, jelas Suharno, diajukan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab.

"Yang mana tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Untuk saat ini baru atas nama pemohon Muhammad Rizieq Shihab," kata Suharno saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

PN Jakarta Selatan juga telah menentukan hakim praperadilan dan panitera.

Nantinya, sidang praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Sayuti dan Panitera Agustinus Endro.

"Waktu belum karena baru penentuan hakim. Penetapan sidang belum diagendakan oleh hakim sidang," ujar Suharno.

Praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.

Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.

Ia juga menyebut praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar dia.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

Kondisi kesehatan Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq ditahan selama 20 hari sejak 13 Desember hingga 31 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya terus memantau kesehatan Rizieq Shihab yang berada di balik jeruji besi.

Halaman
123

Berita Terkini