"Kita juga akan mempersiapkan data seusai tugas kita. Sebab, Bawaslu selaku pihak terkait pasti dilibatkan dalam hal ini, dan kita akan ikuti proses itu," katanya.
Terkait tidak ditandatanganinya berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh salah satu saksi Paslon, dijelaskan Basrul tidak menggugurkan keabsahan hasil rapat pleno.
"Hasil rapat pleno tetap sah walaupun ada salah satu Paslon tidak menandatangani berita acara, tetapi apabila ada gugatan ke MK, KPU belum bisa menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada," jelasnya