"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Shella/Vincentius Jyestha Candraditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya