4 Poin Alasan Polisi Tahan Pimpinan FPI Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri. 

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. 

(Tribunnews.com/Shella/Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya


Berita Terkini