4 Poin Alasan Polisi Tahan Pimpinan FPI Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.

TRIBUNLOMBOK.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, resmi ditahan polisi.

Minggu (13/12/2020), Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Diketahui, Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) Pagi.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penahanan pada Rizieq Shihab dilakukan selama 20 hari ke depan hingga akhir tahun.

"Tersangka MRS (Rizieq Shihab) kita tahan, kita lakukan penahanan oleh penyidik."

"Dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan," ucap Argo, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu (12/12/2020).

"Jadi, sampai tanggal 31 Desember 2020," lanjutnya.

Argo Yuwono mengungkapkan dua alasan penahanan pada Rizieq, yakni objektif dan subjektif.

"Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo.

Sementara, untuk alasan subjektifnya, yakni ada 4 poin.

"Untuk subjektif, kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri."

"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya."

"Dan intinya, juga dilakukan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan," ucapnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

Diketahui, saat pemeriksaan, penyidik memberi 84 pertanyaan kepada Rizieq.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan, yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ucap Argo.

Pemeriksaan dimulai dari pukul 11.30 WIB.

Halaman
123

Berita Terkini