Quick Count Pilkada 2020

Hasil Hitung Cepat Quick Count Pilkada Metro dan Bandar Lampung Tahun 2020, Cek Juga Sirekap KPU

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat bisa memantau hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Bandar Lampung dan Metro melalui sistem e-rekap (Sirekap) KPU

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG-Hari ini masyarakat Bandar Lampung dan Kota Metro menyalurkan haknya untuk memilih pemimpin lima tahun ke depan.

Pilkada Bandar Lampung dan Kota Metro tahun 2020 diikuti sejumlah pasangan.

Masyarakat bisa memantau hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Bandar Lampung dan Kota Metro secara real time.

Selain Bandar Lampung dan Metro, ada enam daerah lain di Provinsi Lampung menggelar Pilkada serentak tahun 2020.

Yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, dan Pesisir Barat.

Di Kota Bandar Lampung, ada tiga pasangan bertarung.

Ketiga paslon ini adalah Eva Dwiana - Dedi Amrullah, Yusuf Kohar - Tulus Purnomo, dan Rycko Menoza - Johan Sulaiman.

Sedangkan di Kota Metro ada empat pasangan bertarung yakni Wahdi-Qomaru nomor 1, Mufti-Saleh nomor 2, Ampian-Rudy nomor 3, dan Anna-Fritz nomor 4.

Siapa Pemenang di Pilkada Serentak di Lampung tahun 2020? Hasilnya bisa dipantau melalui hitung sementara KPU melalui Sirekap

Tahun 2020 ini KPU menerapkan metode rekapitulasi elektronik (e-rekap).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Sistem yang disebut Sirekap ini menampilkan perolehan suara dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.

KPU menetapkan Sirekap memiliki dua jenis fungsi dalam Pilkada Serentak 2020, yakni alat bantu dalam rekapitulasi manual dan sarana publikasi.

Jadi, di Pilkada 2020, Sirekap dipakai sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, Sirekap dimanfaatkan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.

Namun, perlu dicatat, hasil rekapitulasi dalam Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan.

Halaman
12

Berita Terkini