Munawir mengimbau bila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran pemilu sebaiknya melaporkan sesuai mekanisme yang ada.
"Setiap laporan yang masuk atau yang diterima Bawaslu akan diteliti lebih dahulu," katanya.
Munawir mengatakan, setiap laporan dugaan pemilu harus memenuhi syarat formil dan materil.
Jika tidak terpenuhi, Bawaslu akan memberi waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil.
Bila selama tiga hari dimaksud pelapor tidak bisa memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan tidak dapat diregistrasi.
"Kalau syarat formil dan materilnya lengkap kita registrasi dan tindaklanjuti, kalau tidak lengkap ya tidak bisa diproses alias gugur," kata Munawir.
Baca juga: Dibatasi 500 Orang Tiap TPS, Ini Cara Cek Jumlah Pemilih dan Aturan Mencoblos Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Gaya Calon Bupati Petahana Kuryana di Hari Pencoblosan, Kemeja Hitam Putih plus Sneakers Navy
Adapun syarat formilnya adalah laporan disampaikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang punya hak pilih, peserta pemilih, atau pemantau pemilu.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada pengawas paling lama 7 hari sejak diketahui peristiwa.
Pelapor juga harus menunjukkan identitasnya dengan melampirkan fotokopi KTP elektronik atau identitas lain untuk dituangkan ke dalam form B.1.
"Yang kami lihat dari syarat formil seperti identitas pelapor, batas waktu penyampaian laporan dan kesesuaian tanda tangan di KTP," ujar Munawir.
Sementara syarat materilnya lanjut Munawir, ialah uraian peristiwa atau kejadian yang harus lengkap termasuk waktu dan tempat peristiwa.
Lalu, laporan juga harus ada saksi yang dihadirkan, minimal dua orang.
Selanjutnya, ada barang bukti atau bukti-bukti yang dilampirkan misalnya foto, rekaman, video dan sebagainya.
"Mari kita gunakan hak pilih kita, sekaligus turut mengawasi jalannya pemilihan," kata Munawir.