"Saya sudah 8 bulan ini pakai sabu, kemarin kami beli ke Pali tapi pas dijalan kami ditangkap Polisi," tambahnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Fadilah didampingi Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain mengatakan, Asan sudah masuk target operasi yang merupakan PNS Rupbasan Baturaja dan merupakan resedivis kasus yang sama.
"Pelaku ini resedivis kasus narkoba, dulu tugas di Prabumulih tapi kemudian pindah ke Baturaja. Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.(eds)