Iyut Bing Slamet Menangis Sesenggukan saat Polisi Ungkap Fakta, Terbongkar Lamanya Konsumsi Narkoba

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iyut Bing Slamet

Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat dengan pasal pengguna, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Iyut Bing Slamet pernah terganjal kasus narkoba pada tahun 2011.

Iyut ditangkap disebuah kamar Hotel Panthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011) pukul 22.00 WIB.

Ketika ditangkap, polisi menemukan Iyut dalam keadaan tidak sadar karena baru saja mengonsumsi narkoba. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Iyut Bing Slamet Sudah Konsumsi Narkoba Sejak 2004

Berita Terkini